KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kasus Pelecehan kepada anak di lingkungan sekolah kembali terjadi di wilayah Kota Bekasi. Kali ini terjadi di SMP Negeri 33 Rawalumbu.
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMP Negeri 33 Rawalumbu tersebut selain telah mencoreng dunia pendidikan juga Bekasi sebagai Kota Layak Anak (KLA) pada 2022 lalu.
Kasus ini juga telah menambah deretan kasus pelecehan seksual terhadap anak di sekolah yang sempat gempar akhir tahun 2022 lalu.
BACA JUGA:Pihak SDN di Karawang Sudah Pecat OB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kasus yang terjadi di SMPN 33 Rawalumbu hampir tidak terendus awak media. Pasalnya kejadian penangkapan pelaku terjadi pada April 2023 lalu.
Wakil Kepala Sekolah SMPN di Rawalumbu saat dikonfirmasi KBE di ruang kerjanya, membenarkan peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan sekolahnya.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelecehan Mantan Camat di Kota Bekasi Ditangkap Polisi
"Saat ini, kasus itu sudah berproses dan terduga pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota,"ungkap Petrus Wakil Kepala Sekolah SMPN 33 Rawalumbu, pada Jumat (23/6/2023).
Dikatakan bahwa pelaku terduga pelecehan terhadap salah seorang siswa di SMP Negeri itu telah ditahan kepolisian sejak April 2023 lalu.
Namun ironisnya pihak sekolah mengakui tidak mengetahui adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi dengan alasan karena tidak ada laporan.
BACA JUGA:Predator, Puluhan Siswa Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh OB di SDN Karawang Barat
"Pernah orang tua korban terduga pelecehan seksual melapor ke Polsek Bekasi Timur, tapi diarahkan langsung ke Polres. Orang tuanya mengadu ke sekolah dan terduga pelaku langsung ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota waktu itu,"tegas Petrus.
Sebelumnya informasi yang didapat KBE diketahui pelaku adalah guru olah raga dan juga sebagai TU atau penjaga Perpusatakaan.
BACA JUGA:Nasib Tragis Wanita Emas Partai Tak Lolos Pemilu, di Penjara dan Klaim Mendapat Pelecehan Ketua KPU