Abdul Rohim, Kades Cibuntu Divonis Dua Tahun penjara Setelah Pungli PTSL Kabupaten Bekasi

Senin 26-06-2023,09:50 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Hayatullah

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dua Kepala Desa di Kabupaten Bekasi tersandung kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berbeda dengan nasib rekannya mantan Kades Lambangsari, Pipit Haryanti yang divonis bebas, Kepala Desa Cibuntu Nonaktif, Abdul Rohim justru diputus dua tahun penjara.

Saat pembacaan putusan pada 5 Juni di Ruangan Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hakim Eman Sulaeman menyatakan Abdul Rohim terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan Terdakwa Abdul Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,"ujar Hakim Eman Sulaeman dalam amar putusannya.

Abdul Rohim lolos dari dakwaan primer, sehingga Hakim memutuskan Abdul Rohim divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanannya.

Sebelumya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap oknum Kepala Desa Cibuntu berinisial AR atas dugaan melakukan praktik pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan jumlah pengajuan sebanyak 5.800 bidang tanah.

"Penyidik menetapkan tersangka, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap AR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2021. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, warga yang mengajukan permohonan PTSL hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun, AR meminta dengan jumlah yang lebih banyak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko di Cikarang, Senin.

Konstruksi kasus ini berawal pada September 2021, saat tersangka AR memfasilitasi kegiatan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan mengundang para kepala dusun, perangkat RT/RW, serta kepala urusan pembangunan dan pemerintahan, membahas alur pemberkasan program PTSL.

Tersangka kemudian menginstruksikan para perangkat desa terkait memungut biaya sebesar Rp400 ribu per bidang tanah untuk dasar alas atas nama pemohon.

Tersangka juga memerintahkan pemungutan sebesar Rp1,5 juta per 100 meter bidang tanah yang belum atas nama pemohon ditambah Rp400 ribu sehingga total menjadi Rp1,9 juta setiap 100 meter bidang tanah, kecuali bagi perangkat desa yang hanya dikenakan Rp1,4 juta. (*)

Kategori :