Pansus Raperda PPBK Kunker ke Kota Cirebon

Senin 26-06-2023,10:31 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Gemah

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Pansus Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran, DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Cirebon dalam rangka studi banding.

Anggota Pansus sekaligus Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Neneng Siti Fatimah menyampaikan, dasar hukum pertama adalah Perda nomor 10 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran di Kabupaten Karawang, kedua adalah Permendagri nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di daerah.

“Ketiga Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara Perda nomor 10 tahun 2015 sudah tidak sesuai, Kabupaten Karawang perlu pergantian Perda tersebut,” ujar Nesifa.

Nesifa menambahkan, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, baik dari segi pertumbuhan penduduk, kondisi geografis, peralihan technologi, segi sarana dan prasarana.

“Jadi implikasinya adalah penganggaran yang menjadi dasar hukum bagi dinas untuk melakukan upaya-upaya pencegahan penanggulangan bencana kebakaran,” terangnya.

Masih Nesifa menambahkan, berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020, Pansus melalui Raperda ini mendorong Perintah Daerah agar segera melakukan perubahan nomenklatur terhadap Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang eksisting di dalam Dinas BPBD menjadi Damkar yang bersifat mandiri.

“Adapun kunjungan ke Kota Cirebon karena Kota Cirebon sudah memiliki Perda nomor 10 tahun 2022 tentang Pencegahan Penanggulangan Bencana Kebakaran dan Penyelamatan, tentunya ini sebagai benchmarking dari Kabupaten Karawang kepada Kota Cirebon, mengambil yang positif untuk bisa diterapkan di Raperda Kabupaten Karawang yang sedang kami bahas,” tandasnya. (bbs)

Kategori :