Jawa Barat, Disway.Id- Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menuai sorotan publik lantaran penuh kontroversi. Ponpes yang terletak di wilayah Indramayu, Jawa Barat itu menerapkan cara ibadah yang tidak biasa, misalnya shaf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan laki-laki. Karena kontroversi itu, pemerintah bakal menerapkan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Hal ini diputuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kantornya pada Sabtu (24/6/2023) sore. BACA JUGA:DPRD Jabar Dorong Kasus Kontroversi Panji Gumilang Ke Pemerintah Pusat Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pertemuan sore itu, Ridwal Kamil melaporkan proses investigasi dari tim yang dibentuknya. Ia menggali data di lapangan soal ponpes tersebut dan mewawancarai tim dari Al Zaytun. Dari situ, ia pun menyampaikan rekomendasi kepada Mahfud MD yang menyangkut aspek hukum, aspek administrasi, dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu. BACA JUGA:MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun di Indramayu Polri tangani tindak pidana Rekomendasi dari pria yang karib disapa Kang Emil ini lantas ditindaklanjuti Mahfud dengan tiga langkah hukum. Langkah pertama, mengusut tindak pidana yang dilakukan ponpes. Pada kesempatan yang sama, Mahfud menyatakan, Kepolisian RI (Polri) akan menangani tindak pidana secara langsung. Hal ini mengingat dugaan terjadinya tindak pidana di ponpes tersebut sudah sangat jelas. "Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," kata Mahfud, Sabtu. Mulanya, Polri akan mengidentifikasi laporan yang masuk. Setelah itu, aparat penegak hukum akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk mendapat keterangan dan klarifikasi. BACA JUGA:Bareskrim Polri Mulai Bergerak Usut Tuntas Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyebut, Polri akan menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pimpinan ponpes, Panji Gumilang. Laporan terhadap Panji telah terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. "Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu. Semua laporan yang diterima pasti direspons, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata dia. Sanksi administrasi Selain sanksi pidana, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi kepada Al Zaytun dan yayasan pendidikan islam yang mengelola sekolah-sekolah tersebut. BACA JUGA:LHKPN Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Capai 36 Miliar, BN. Holik di Juluki Juragan Tanah di Kota Patriot Kementerian Agama (Kemenag) akan membekukan izin operasional pondok pesantren jika terbukti melakukan tindakan pelanggaran berat. Pelanggaran berat tersebut bisa seperti penyebaran paham keagamaan yang sesat. Wakil ketua komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya Meminta kepada gubernur, Ridwan Kamil untuk mengkoordinasikan seluruh pondok pesantren di jawa barat agar dapat menerima eks santri dan santriwati dari ponpes Al-Zaytun. Hal ini sangat penting, agar pemberian sangsi berupa pencabutan izjin ponpes Al-Zaytun tidak ada polemik bagaimana Nasib para santri dan santriwatinya. BACA JUGA:Jumlah Koruptor di Indonesia 1.200 Orang, Mahfud MD Singgung Pejabat Yang Belum Lapor LHKPN‘’ Kami DPRD Jabar akan meminta kepada gubernur jawa barat agar berkordinasi kepada pimpinan pesantren di jawa barat untuk menerima eks santri dan santriwati ponpes al-zaytun. Hal ini sangatlah penting agar para santri dan santriwati di sana tidak dimanfaatkan sebagai tameng oleh pihak al-zaytun, Pungkas Wakil ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya Kepada Jurnalis Disway.id saat di wawancari. ***