KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wacana lokasi tempat penampungan sampah terpadu (TPST) di Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi mendapat penolakan warga, 5 Juli 2023.
Warga dari dua komplek perumahan menggelar aksi demo penolakan karena lokasi TPST tersebut berdekatan dengan pemukiman, mereka meminta pemerintah Kabupaten Bekasi jeli dalam menetapkan tempat yang akan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
Kedua warga warga yang melakukan penolakan itu dari KSR Kertamukti Sakti Residence dan TKR Taman Kertamukti Residence, dua perumahan yang terletak dekat dengan rencana TPST, telah menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.
BACA JUGA:Ketum PKN Sebut Sosok Panji Gumilang Seorang Pancasilais yang Cinta Tanah Air
Salah satu tuntutan utama yang diajukan oleh warga perumahan tersebut adalah masalah kesehatan akibat dari bau sampah yang menyengat. Warga khawatir bahwa TPST yang akan dibangun di sebelah pemukiman akan mengganggu kenyamanan hidup dan kesehatan masyarakat setempat.
Pasalnya jarak TPST dengan pemukiman warga hanya sekitar 180 meter dari perumahan TKR dan 5 meter dari perumahan KSR. Kondisi itu menjadi kekhawatiran.
BACA JUGA:Gudang Kecap Kemasa Cibitung Hangus Terbakar, Kerugiannya Capai Ratusan Juta
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan lahan untuk membangun tiga TPST di beberapa wilayah, termasuk Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Desa Kebalen, Kecamatan Babelan, dan Kecamatan Kedungwaringin. Ketiga TPST ini direncanakan untuk membantu menampung volume sampah yang semakin meningkat, mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang saat ini beroperasi sudah mengalami overload.
Pembangunan tiga TPST tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. teknologi refused derived fuel (RDF) akan digunakan dalam TPST yang akan dibangun. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan membantu pengadaan teknologi RDF untuk TPST tersebut, sementara pemerintah Kabupaten Bekasi bertanggung jawab menyediakan lahan yang dibutuhkan.
BACA JUGA:Polemik Pasar Induk Cibitung, Ribuan Pedagang Dipastikan Dapat Pendamping Hukum
Namun, proyek tersebut nampaknya tidak berjalan mulus mengalami hambatan signifikan ketika warga di perumahan Kertamukti Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, menolak rencana pembangunan TPST di wilayah mereka.
Pernah diadakan rapat di kantor Desa Kertamukti untuk membahas rencana tersebut. Rapat ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait, antara lain Balai Perencanaan Pemukiman Wilayah (BPIPW) Provinsi Bandung, Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Ibu Grace, Kepala Satpol PP Kecamatan Cibitung, Sekcam Kecamatan Cibitung, DLH Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh H. Edi Sirotin, dan Kepala Desa Kertamukti, Chrisna.
BACA JUGA:Tuntut Ganti Rugi, Lagi Warga Jatikarya Kembali Blokade Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Rapat bersama warga di kantor Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah tersebut. Rencana pembangunan TPST ini menjadi solusi dari pemerintah kabupaten untuk menangani masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Bekasi.