Namun, proyek ini mendapat penolakan dari dua perumahan yang berada dekat dengan lokasi yang ditunjuk sebagai TPST, yaitu KSR Kertamukti Sakti Residence dan TKR Taman Kertamukti Residence.
BACA JUGA:Komisi III Soroti Tumpukan Sampah di Pasar Induk Cibitung
Warga dari kedua perumahan tersebut mengajukan berbagai alasan penolakan. Salah satu alasan utama adalah kekhawatiran akan masalah kesehatan dan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan hidup mereka. Terutama perumahan KSR yang hanya berjarak 5 meter dari rencana TPST, membuat warga menjadi sangat prihatin akan dampak yang mungkin terjadi.
Masyarakat meminta pemerintah Kabupaten Bekasi mempertimbangkan pembangunan TPST di wilayah tersebut.***