JABARDISWAY.ID - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Juli 2023. Aturan itu meminta pengusaha memotong pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenku) Dwi Astuti mengatakan imbalan terkait pekerjaan ata jasa dalam bentuk natura kini bisa dibiayakan oleh pemberi kerja. Dia melajutkan, biaya penggantian itu merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). "Sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Ewie, sapaan dia, melalui siaran pers, Rabu, 5 Juli 2023. BACA JUGA:Pengembangan BRT Bandung Raya Didanai Bank Dunia, Ada Akses Menuju Stasiun Kereta Cepat Pengaturan tersebut, kata dia, mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan, serta bisa membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya. Aturan ini, menurt Ewie juga memberikan kesetaraan perlakuan sehingga pengenaan PPh atas suatu jenis penghasilan tidak memandang bentuk dari penghasilan tersebut, baik dalam uang atau selain uang. Lebih lanjut, Ewie menegaskan penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. “Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” tutur dia. BACA JUGA:Catatkan Kinerja Positif di 2022, J Trust Bank Raih Indonesia Top Bank Award 2023 Batasan nilai itu, kata dia, telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survei Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara. Berikut adalah jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura yang dikecualikan dari objek PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan: 1. Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi); BACA JUGA:Jadi Temuan BPK : Dinkes Jabar Sudah Kembalikan Kelebihan bayar Gaji dan Tunjangan Pegawai 2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obatobatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai; 3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai 4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun; BACA JUGA:Polemik Al Zaytun Begini Sikap Negara Disampaikan Wapres 5. Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai; 6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai; 7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun; 8. Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan; 9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan; 10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; 11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan. BACA JUGA:Rencana TPST di Desa Kertamukti Mendapat Penolakan, Jarak Terlalu Dekat dengan Pemukiman "Peraturan menteri tersebut mulai berlaku 1 Juli 2023 sehingga pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai tanggal 1 Juli 2023," ungkap Ewie. Adapun pemberian natura pada 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan, sedangkan pemberian natura periode Januari sampai Juni 2023 merupakan objek pajak bagi karyawan yang wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT.***Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Per 1 Juli 2023
Kamis 06-07-2023,10:56 WIB
Reporter : Okky Firmansyah
Editor : Okky Firmansyah
Kategori :
Terkait
Senin 21-04-2025,12:40 WIB
Diskon Pajak Bumi Bangunan, Pemkot Bekasi Cuan di Triwulan Pertama
Rabu 06-11-2024,14:08 WIB
Terima Aspirasi Pengusaha, Ini Upaya ASIH Majukan Pariwisata di Jabar
Kamis 06-07-2023,10:56 WIB
Pengusaha Wajib Potong Pajak Natura Per 1 Juli 2023
Rabu 08-03-2023,08:55 WIB
LKPM Penting dalam Izin OSS, Pengusaha Harus Paham
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,12:00 WIB
Cek Tabel Angsuran Terbaru KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta Tenor 1-5 Tahun, Berapa Cicilan Per Bulan?
Selasa 03-03-2026,15:15 WIB
Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Maret 2026 dan Sinopsis Lengkap: Nonton Aksi-Thriller Sehabis Buka Puasa
Selasa 03-03-2026,16:16 WIB
Dodol Mak Hj Dobleh di Cibitung Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran
Selasa 03-03-2026,15:18 WIB
Terdampak Efisiensi Anggaran, BPD Serang Lakukan Musdes Perubahan APBDes 2026
Selasa 03-03-2026,15:01 WIB
Blewah, Kerabat Dekat Melon Ini Ternyata Punya Banyak Manfaat Jika di Konsumsi saat Buka Puasa, Apa Saja?
Terkini
Selasa 03-03-2026,19:11 WIB
Bantu Warga Karawang Saat Ramadan, Pindo Deli Kembali Lanjutkan Bazar Minyak Murah
Selasa 03-03-2026,18:15 WIB
Polisi Bongkar Bisnis Haram di Tambun Selatan Berkedok Rumah Kontrakan, 187 Ribu Butir Obat Keras Diamankan
Selasa 03-03-2026,18:01 WIB
Diikuti 235 Siswa, SDN Karawang Kulon II Gelar Simulasi TKA
Selasa 03-03-2026,17:30 WIB
PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target Marketing Sales FY25 Rp1,65 Triliun, Pendapatan Tumbuh Signifikan
Selasa 03-03-2026,17:08 WIB