"Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K,"tukasnya.
Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis.
BACA JUGA:PSHB Buka Hotline Alih Status Jadi P3K di Kota Bekasi
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.***