Lantik 1.664 PNS Fungsional, Kang Emil Minta Pegawai Beri Dedikasi Tinggi

Jumat 14-07-2023,22:17 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik 1.664 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (14/7/2023).

Di hadapan 112 abdi negara yang hadir langsung dan 1.552 secara daring, Gubernur berpesan agar mereka mampu memberi dedikasi melebihi tugas yang diemban.

Niat mengabdi kepada bangsa dan negara juga harus menjadi pegangan karena sudah mengambil rute hidup untuk pengabdian.

BACA JUGA:RUU PPRT Diminta Secepatnya Disahkan Menjadi Undang-undang

"Berikan yang terbaik, berilah dedikasi melebihi panggilan tugas. Anda sudah mengambil rute hidup untuk pengabdian maka motivasikan bahwa niatnya adalah pengabdian," ujar Ridwan Kamil.

Gubernur menyebut tidak ada perbedaan antara jabatan fungsional maupun struktural di Pemda Provinsi Jabar. 

BACA JUGA:Bantah Terima Fee Proyek Bandung Smart City, DPRD: Kita Tunggu Hasil Sidang

Dari segi finansial kedua jabatan tersebut mendapatkan nilai yang sama melalui sistem merit.

"Jabatan struktural dan fungsional tidak dibedakan dalam hal finansial, semua dihitung sama. Kami sudah mengadilkan sistem ini dengan merit sistem," sebut Ridwan Kamil. 

BACA JUGA:Pesona Bekasi Keren Ramaikan Perayaan Karnaval Pawai Budaya Rakernas XVI Apeksi 2023

Untuk itu, Gubernur meminta agar bekerja sebagai PNS tidak boleh memiliki niat untuk memperkaya diri karena biasanya akan terjadi manipulasi kerja dan sistem.

"Jangan niat kaya raya karena pasti akan memanipulasi kinerja, sistem dan lainnya tapi kalau sejahtera kita pasti urus," pesan Ridwan Kamil. 

BACA JUGA:Kenal Pamit Dandim 0507 Dari Kolonel Luluk kepada Rico Ricardo Sirait Berlangsung Khidmat

Dalam pelantikan PNS Fungsional terbanyak dari tenaga pendidik. Gubernur mengingatkan kepada para guru bahwa tugasnya bukan hanya memberikan ilmu tapi juga mengasihi peserta didiknya.

Kategori :