SD Negeri di Kota Bekasi Bukan Bangkrut Tapi Ditinggal Peminat, Ini Penyebabnya...

Rabu 19-07-2023,18:25 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.

BACA JUGA:Ruang Kelas yang Dibiarkan Bobrok Ini Ada di SMPN 32 Kota Bekasi

“Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan ditampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi,”tambahnya.

Ia menjelaskan pada sektor pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. “Pada kenyataannya merger seringkali dilakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu,”katanya.

Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Ditahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan dilakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah:

a. Kecamatan Jatiasih sebanyak 14 Sekolah yang digabung menjadi 7 Sekolah, dan terdapat dua sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;

b. Kecamatan Bekasi Selatan sebanyak 12 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;

c. Kecamatan Bekasi Utara sebanyak 5 Sekolah digabung menjadi 2 Sekolah;

d. Kecamatan Bekasi Barat sebanyak 8 Sekolah digabung menjad 4 Sekolah, dan terdapat satu Sekolah Penggerak menjadi Sekolah Induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;

e. Kecamatan Pondok Melati sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;

f. Kecamatan Jatisampurna sebanyak 4 Sekolah digabung menajadi 2 sekolah;

g. Kecamatan Rawalumbu sebanyak 2 Sekolah digabung menjadi 1 Sekolah;

h. Kecamatan Bekasi Timur sebanyak 28 Sekolah digabung menjadi 13 Sekolah dan terdapat satu sekolah penggerak menjadi sekolah induk Keputusan Dirjen Pendidikan Paud, Dasar, dan Menengah Nomor :0301/C/HK.002022;

i. Sdn Harapan Jaya I (Bekasi Utara) dan SDN Pejuang II (Medan Satria) digabung menjadi SDN Harapan Jaya I;

Kategori :