TANGGAMUS.DISWAY - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, BW resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Lampung terkait kasus korupsi program bantuan budidaya lebah Empat kelompok tani di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan BW digiring Kejari ke mobil untuk dijebloskan ke penjara setelah melalui serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka korupsi bantuan lebah itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023.
"Mulai hari ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka BW. Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan, terkait kerugian negara Rp554 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi saat press realese, pada Kamis 20 Juli 2023.
Penahanan tersangka BW terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program bantuan kelompok tani mandiri, ternak lebah madu, di Pekon Penatian, Kecamatan Ulu Belu pada Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Batutegi, Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran 2021.
Yunardi menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan tersangka BW adalah melakukan pemotongan dana bantuan sebesar Rp138,5 juta dari yang seharusnya Rp200 Juta yang diterima oleh masing-masing Kelompok Tani Hutan (KTH).
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Mantan Pejabat DLH Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat
Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, Karya Tani Mandiri II, Karya Tani Mandiri III dan Karya Tani Mandiri V, di Pekon Penatian.
Pemotongan tersebut menyebabkan kegiatan pembudidayaan lebah madu dengan menggunakan dana hibah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Sub Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2021 tidak berjalan maksimal.
"Akibat perbuatan tersangka BW berdasarkan perhitungan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar 554 Juta" tandasnya.
BACA JUGA:Banjir Bandang Rendam Beberapa Pekon dan Putus Akses Jalinbar di Tanggamus
Atas perbuatannya tersangka BW melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Sebelumnya, oknum anggota DPRD Tanggamus dari partai pemenang viral. Kali ini viral di Tiktok dengan rekaman suara melontarkan nada makian kepada salah seorang petani.