Dukung Investasi 'Emas Hijau' di Wakatobi KKP Persiapkan Skema Integrasi dari Hulu ke Hilir

Jumat 21-07-2023,11:50 WIB
Reporter : Rajomengiyan
Editor : Rajomengiyan

 BACA JUGA:Tokoh Peristiwa Rengasdengklok Diusulkan Jadi Nama Jalan

"Tenaga kerja dan air bersih sudah tersedia sehingga diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran untuk berinvestasi di Wakatobi karena berbagai fasilitas dan infrastruktur pendukung sudah disiapkan,” tuturnya. 

Tak hanya itu, dari sisi kemudahan dan kenyamanan, Haliana menyebut terdapat fasilitas berupa insentif investasi. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, terdapat fasilitas berupa tax allowance untuk bidang usaha industri pengolahan rumput laut.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 memberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pelaku usaha rumput laut. 

"Dari sisi Pemda, kami punya Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik," urai Haliana. ***

 

Kategori :