KABUPATEN BEKASI- Bawaslu Kabupaten Bekasi terus melakukan upaya pengawasan serta pencegahan, dalam proses tahapan Pemilu tahun 2024. Di antaranya mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa se-Kabupaten Bekasi untuk tidak ikut serta dalam kampanye.
"Mereka para kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan. Kemudian BPD, ASN, lembaga dan instansi, kita keluarkan imbauan agar orang-orang yang dilarang tidak melakukan kampanye," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin, kemarin, (24/7). Terang dia, Pemilu bukan hanya milik penyelenggara saja, tetapi milik semua warga khususnya di Kabupaten Bekasi. Dia mengajak semua warga ikut serta untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu. "Makanya karena Pemilu adalah milik kita bersama, ayo kita awasi Pemilu ini agar berjalan sesuai dengan aturan, prosedur, tata cara, yang telah diatur di dalam aturan perundang-undangan," tuturnya. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan, sambungnya, bisa langsung melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi. Baik secara langsung maupun melalui kanal media sosial. "Di Panwaslu kecamatan dia punya kantor di masing-masing kecamatan. Kalau seandainya ingin langsung datang ke Kabupaten, boleh, nanti diarahkan oleh teman-teman jajaran Pengawas, kalau tidak mau datang, bisa melalui telepon, surat ataupun medsos," katanya. Saat ini Bawaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan kaitan dugaan pelanggaran di Kecamatan Tambun Selatan. "Namun karena ini kaitan kampanye di tempat pemerintahan, laporan itu dilakukan hasil kajian, tidak memenuhi unsur materil, tetapi memenuhi unsur formil. Karena pasal yang diduga itu belum dapat diterapkan, karena belum masuk tahapan kampanye," jelasnya. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Selain itu, mengenai baliho atau spanduk dari caleg maupun parpol yang terpasang di ruang publik, Bawaslu belum dapat melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan alat peraga sebagaimana PKPU tersebut. Tetapi Bawaslu terus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi melalui Satpol PP karena berurusan dengan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang diatur di dalam Perda. "Tahapannya belum masuk. Sekarang ini masuknya masih sosialisasi, tentu kita selalu berkoordinasi dengan Satpol PP karena di dalam Perda itu masuk ke K3 makanya kita berkoordinasi, sejauh ini setelah berkoordinasi Satpol pun, masih menunggu laporan masyarakat baru mereka bisa bertindak," tandasnya. (har)Kades Dilarang Ikut Kampannye, Jika Terlibat Warga Boleh Lapor Bawaslu
Selasa 25-07-2023,14:13 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Gemah
Kategori :
Terkait
Minggu 29-12-2024,00:11 WIB
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu Serentak 2024
Rabu 18-12-2024,02:11 WIB
Bawaslu Kabupaten Bekasi Evaluasi Potensi Sengketa Pemilu
Senin 16-12-2024,16:21 WIB
Bawaslu Evaluasi Pengawasan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi
Rabu 04-12-2024,13:01 WIB
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Desa Setialaksana Cabangbungin
Selasa 26-11-2024,02:28 WIB
Jelang Pemungutan Suara, Bawaslu Kabupaten Bekasi Petakan 22 Indikator Potensi TPS Rawan
Terpopuler
Senin 10-03-2025,21:24 WIB
Suryacipta Buka Pintu Investasi dari Tiongkok
Senin 10-03-2025,15:13 WIB
CEO Graha Nusa Holding Grup Siap Maju sebagai Ketua HIPMI Karawang, Usung Visi Pengusaha Muda Berdaya
Senin 10-03-2025,11:34 WIB
Komisi I DPRD Bekasi Akan Panggil Pengembang Perumahan The Arthera Hill
Senin 10-03-2025,13:03 WIB
Banjir di Kampung Pangasinan Mulai Surut, Warga Bertahap Kembali ke Rumah
Terkini
Senin 10-03-2025,22:12 WIB
Lolos dari Efisiensi, Jembatan Manunggal Sedot Anggaran 2,9 Miliar Mulai Rekontruksi
Senin 10-03-2025,21:37 WIB
Nikmati Sensasi Sajian Buka Puasa di Resinda Hotel Karawang
Senin 10-03-2025,21:24 WIB
Suryacipta Buka Pintu Investasi dari Tiongkok
Senin 10-03-2025,15:13 WIB