KARAWANG- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang tiap tahun menanggung retribusi dari para penyewa lahan atau tanah sawah dan tanah darat milik Pemkab Karawang. Apalagi, penunggakan retribusi itu jadi temuan BPK tahun 2022 kemarin.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hamzah, membenarkan adanya temuan BPK dari luas lahan yang dimiliki Pemkab Karawang seluas 70 hektare.
"Memang benar, ada temuan BPK terkait masih banyaknya para penyewa lahan atau tanah sawah dan tanah darat milik Pemkab Karawang menunggak retribusi, tetapi sebagian para penunggak retribusi tersebut sudah ada yang membayar lunas," kata Hamzah kepada awak media, Selasa (25/7).
Ia mengatakan, tahun ini pihaknya menargetkan capaian retribusi pendapat asli daerah dari pengelolaan tanah sawah dan tanah darat kurang lebih Rp. 700 juta.
"Dengan harga kontrak sawah Rp 11.500.000,-. per hektare," kata Hamzah.
Ia pun mengeluhkan banyaknya para penyewa lahan tanah Pemkab Karawang dikelola oleh masyarakat dan ada sebagian yang dikelola pejabat kelurahan yang masih menunggak retribusi.
Dengan begitu, ia pun meminta para penyewa atau pengelola lahan milik Pemkab Karawang untuk dapat membayar retribusi.