KARAWANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) asal warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang. Lantaran melakukan penipuan calon pencari kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku diketahui korban mayoritas pencari kerja itu mencapai puluhan orang dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka penipuan tenaga kerja berinisial RR (33) kita ringkus karena dia melakukan upaya penipuan. Dengan menjanjikan para pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan dibeberapa perusahaan yang ada di Karawang," kata Wirdhanto yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy dan Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawati.
BACA JUGA:DPC Demokrat Karawang Berbagi Kasih Bersama Yayasan Nurbaitulyatama Peringati Muharam
Menurut Wirdhanto, awalnya pelaku yang mencari para korbannya yang juga asal Karawang maupun luar Karawang di bermacam-macam tempat penyalur kerja seperti yayasan dan di media sosial. Pelaku langsung melancarkan aksi penipuannya dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa masuk kerja melalui jalur orang dalamnya.
"Pelaku meminta kepada para korbannya untuk membayar sejumlah uang yang bervariatif mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 10 juta per orang dan menyerahkannya harus secara tunai," ungkapnya.
"Kita sudah mendata korban penipuan tenaga kerja yang sejauh ini baru ada sekitar 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan dari 10 orang yang telah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang. Para korban percaya karena tersangka ini mengaku-ngaku sebagai seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Karawang, tetapi pada nyatanya pelaku ini hanya lah seorang wiraswasta saja," tambahnya.