Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada pelaku, lanjut Wirdhanto, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah melancarkan aksinya itu sejak satu tahun yang lalu.
BACA JUGA:Sentuhan Mewah dengan Design Marmer yang Menyempurnakan Estetika Ruangan Dapur Anda
"Dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka, diketahui dia (pelaku RR) menggunakan uang hasil menipu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang, berupa beberapa lembar dokumen transaksi yang terjadi antara para korban dengan tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
"Kami jajaran Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan atau memberikan janji bisa memasukan kerja ke sejumlah perusahaan di Karawang," punglasnya.