Suryacipta Sosialisasikan Pajak Natura : Kenikmatan Di Mata Perusahaan dan Pegawai

Jumat 28-07-2023,10:30 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Gemah

Karena tingginya antusiasme peserta, Suryacipta mengadakan dua seminar berturut-turut untuk Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023 Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum dan pada tanggal 26 Juli 2023 Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner - MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.

Cindy Miranti selaku Tax Advisory Manager MUC Consulting dalam presentasinya menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak, diantaranya:

• Biaya Natura dapat dibebankan oleh pemberi kerja (perusahaan).

Sejak berlakunya UU HPP, biaya natura merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan (deductable expense). Hal ini membalik total perlakuan pajak atas natura yang sebelumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan.

 

BACA JUGA:Gubernur Ridwan Kamil Jemput Bola ke Tiongkok, Terjalin Kesepakatan Investasi Rp2 triliun untuk Pengembangan I

 

• Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil.

Biaya natura yang dapat dibiayakan berdampak terhadap potensi penurunan nilai PKP jika dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.

• Jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil.

Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, karena penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil maka jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi lebih rendah.

 

 

• Cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang.

Kategori :