KARAWANG - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) asal warga Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang. Lantaran melakukan penipuan calon pencari kerja di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku diketahui korban mayoritas pencari kerja itu mencapai puluhan orang dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
"Tersangka penipuan tenaga kerja berinisial RR (33) kita ringkus karena dia melakukan upaya penipuan. Dengan menjanjikan para pencari kerja bisa mendapatkan pekerjaan dibeberapa perusahaan yang ada di Karawang," kata Wirdhanto yang juga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy dan Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawati.
Menurut Wirdhanto, awalnya pelaku yang mencari para korbannya yang juga asal Karawang maupun luar Karawang di bermacam-macam tempat penyalur kerja seperti yayasan dan di media sosial. Pelaku langsung melancarkan aksi penipuannya dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa masuk kerja melalui jalur orang dalamnya.
"Pelaku meminta kepada para korbannya untuk membayar sejumlah uang yang bervariatif mulai dari Rp 7 juta sampai Rp 10 juta per orang dan menyerahkannya harus secara tunai," ungkapnya.
"Kita sudah mendata korban penipuan tenaga kerja yang sejauh ini baru ada sekitar 7 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan dari 10 orang yang telah membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang. Para korban percaya karena tersangka ini mengaku-ngaku sebagai seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Karawang, tetapi pada nyatanya pelaku ini hanya lah seorang wiraswasta saja," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada pelaku, lanjut Wirdhanto, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah melancarkan aksinya itu sejak satu tahun yang lalu.
"Dari hasil penipuan yang dilakukan tersangka, diketahui dia (pelaku RR) menggunakan uang hasil menipu korban untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang, berupa beberapa lembar dokumen transaksi yang terjadi antara para korban dengan tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan Pasal 378 jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
"Kami jajaran Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan atau memberikan janji bisa memasukan kerja ke sejumlah perusahaan di Karawang," pungkasnya. (rie)