TANJUNGPINANG.DISWAY.ID - Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum TNI berinisial DTS di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Korban F (16) sudah memberi keterangan klarifikasi di ruang Unit PPA Polres Tanjung Pinang, sebagai saksi terkait laporan penganiayaan yang dialaminya pada 25 Juli 2023.
F yang diketahui anak dibawah umur dan baru lulus SMP menghadiri undangan klarifikasi di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Pinang bersama ibunya bernama Hetty Yurdani selaku pelapor.
BACA JUGA:Kelurga Korban Penganiayaan Anak Dibawah Umur Akui Ponaannya Dapat Nada Intimidasi
Keduanya hadir memenuhi panggilan klarifikasi didampingi pengacaranya Mounieka Suharbima, S.H, pada Jumat 28 Juli 2023.
"Benar klien kami sudah memenuhi pemanggilan klarifikasi oleh Unit PPA Polres Tanjung Pinang pada Jumat sore,"ungkap Mounieka Suharbima, S.H, selaku kuasa hukum korban penganiayaan anak dibawah umur oleh Oknum TNI di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang.
Dikatakan Munic, sapaan akrab advokad di Tanjung Pinang ini, jika kliennya dalam klarifikasi itu mendapatkan 14 pertanyaan dari Unit PPA Polres Tanjung Pinang.
Menurut Munic, dalam klarifikasi tersebut F selaku klien mengakui mengalami tindakan kekerasan di ruang SPKT Polres Tanjung Pinang atau penganiayaan dengan cara dipukul sebanyak dua kali oleh oknum TNI berinisial DTS.
"Ada fakta baru, diungkapkan klien kami, bahwa dirinya juga mendapat intimidasi dari pihak petugas kepolisian di SPKT Polres Tanjung Pinang saat menjalani memeriksakan, petugas memaksa klien kami mengakui bahwa telah melakukan pencurian,"papar Munic.
BACA JUGA:Dituduh Maling Helm hingga Dianiaya di Ruang SPKT, Pelajar di Tanjung Pinang Trauma
Hal tersebut dibenarkan F, dia mengakui bahwa saat memasuki ruang SPKT Polres Tanjung Pinang dirinya telah dimaki oleh oknum DTS dengan mengeluarkan bahasa 'kebun binatang'.
"Saya saat masuk ke ruang SPKT Polres Tanjung Pinang langsung dimaki oleh oknum DTS dengan mengatakan saya A**J**. Saya juga diintimidasi oleh polisi di SPKT Polres Tanjungpinang agar mengakui mengakui bahwa telah melakukan pencurian,"ujarnya.
BACA JUGA:Dituduh Mencuri Helm Anak 16 Tahun di Tanjung Pinang Dianiaya Oknum Aparat di Ruang SPKT Polres