Adapun pelaku telah ditangkap di rumahnya beserta barang bukti satu buah pisau dapur bergagang kayu, kaus, dan celana korban yang berlumuran darah.
“Menurut keterangan Pelaku, kenapa pelaku menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena korban selalu mengambil makanan Kecil di warung Pelaku tanpa membayarnya.”jelasnya.
BACA JUGA:Anggaran Kelanjutan Pembangunan GTB Kota Bekasi Sebesar Rp21 Miliar Dianggap Pemborosan
Akibat perbuatan Pelaku,Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan di ancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.***