JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerapkan kebijakan reformulasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022. Kebijakan ini telah melalui proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta instansi terkait.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini.
“Setiap kebijakan yang dikeluarkan mempertimbangkan berbagai aspek yang komprehensif dan diharapkan berdampak tepat kepada seluruh pihak, tentu belum bisa menyenangkan semua pihak. Tetapi prinsipnya adalah kami mengoptimalkan proses reformulasi, dengan afirmasi kepada peserta Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah memiliki rekam jejak pengabdian di setiap instansi pemerintah,” ujar Anas.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, dalam kebijakan reformulasi PPPK Teknis, semua aspek dipertimbangkan dan dicermati. “Pertimbangannya adalah yang pertama kita memberikan afirmasi kepada yang telah mengabdi, yaitu Eks THK-II atau peserta tenaga non-ASN. Ini aspek keadilan mengingat mereka telah bekerja di instansi pemerintah. Lalu kita juga harus tetap menjaga kualitas dalam proses rekrutmen ini, sehingga reformulasi ditetapkan dengan pe-ranking-an terhadap peserta yg memiliki hasil tes yang tinggi secara berurutan, kualitas tergambar dari hasil tes terbaik yang dihasilkan peserta,” papar Alex.
BACA JUGA:Mendagri Diminta Tak Tetapkan Boneka Politik untuk Pj. Wali Kota Bekasi
Seperti diketahui, Kementerian PANRB telah menerapkan kebijakan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi formasi yang belum terisi karena tingkat kelulusan yang rendah. Pengisian jabatan diberlakukan terlebih dahulu bagi Eks THK-II yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik. Jika masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, maka kebutuhan diisi oleh peserta non-ASN atau honorer yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Berdasarkan hasil kelulusan, lanjut Alex, keterisian formasi sebesar 250.432 orang lulus seleksi PPPK guru atau sekitar 78,5 persen dari total formasi yang ditetapkan. Sementara untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan, yang lulus sebanyak 69.455 atau 78,6 persen.