"Kami selaku penasehat hukum akan melakukan upaya mengirim surat kembali (yang kedua, red) kepada panglima TNI AD, kepada Detasmen Polisi Militer (Denpom) untuk melaporkan bahwa klien kami telah mengalami tindak kekerasan oleh oknum prajurit TNI AD," tegasnya.
"Kami mengecam perlakuan kasar yang dilakukan di kantor polisi, dimana masa depan anak klien kami menjadi terganggu secara kejiwaannya," tambah dia.
Diketahui, bahwa seorang anak di bawah umur F (16) diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum aparat di ruang Pelayanan Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Peristiwa dugaan tindakan kejahatan terhadap anak itu terjadi Selasa, 25 Juli 2023 saat F diperiksa terkait laporan dugaan pencurian Helm.
BACA JUGA:Warga Tanjungpinang Terkesima Aksi The Jupiter di Langit Pulau Bintan
Hetty Yurdani (43) Warga Kampung Sido Jasa, Tanjung Pinang Timur, melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polresta Tanjung Pinang, pada Rabu 26 Juli 2023. ***