Motif Ekonomi, Karyawan dan Kepala Toko Minimarket di Rawalumbu Rekayasa Perampokan

Minggu 06-08-2023,14:24 WIB
Editor : Rajomengiyan

Setelah itu, pelaku C juga sempat melapor kek kepolisian dengan berpura-pura menjadi korban perampokan dan kekerasan. 

Namun, aksi pelaku dapat terbongkar oleh polisi setelah dilakukan introgasi di TKP.

BACA JUGA:Cemburu Berujung Penganiayaan, Dua Pelaku Diringkus Polisi satu DPO

Kini, pelaku C berserta tiga pria lainnya yang berinisial N, S dan I berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara, pelaku A yang merupakan istri dari C kini masih berstatus DPO.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.**

 

Kategori :