CIKARANG PUSAT - Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, menggelar Isbat Nikah Terpadu di Balai Rakyat Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini salah satu rangkaian Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke 73 dan Hut RI ke 78.
Isbat Nikah Terpadu dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sidang ini melibatkan Kemenag Kabupaten Bekasi, Disdukcapil dan Pengadilan Agama Cikarang.
Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Erpi Desrina Hasibuan mengatakan, di Hari Jadi Kabupaten Bekasi ini ada 85 Pasangan suami Istri (Pasutri) yang mengikuti Isbat Nikah. Akan tetapi isbat terpadu ini juga tidak ada jaminan kalau semua perkaranya dikabulkan.
" Jadi yang dikabulkan ini adalah pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Jadi kalau tidak memenuhi syarat atau melanggar sarak, baik secara syar'i jadi itu tidak dikabulkan," kata Erpi, Selasa (15/8).
Ia mengatakan, program isbat nikah terpadu ini juga sudah dilakukan pada dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas), sebanyak 32 pasutri mengikuti program tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Asnawi mengatakan, Isbat Nikah ini salah salah satu syarat pasangan suami Istri untuk mendapatkan buku nikah.
" Sesungguhnya ini adalah Program Disdukcapil agar warga di kabupaten Bekasi bisa melengkapi dokumen kependudukan. seperti KK, KTP, Akta Kelahiran dan lain-lainnya," kata Asnawi.
Ia mengatakan, Pasutri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu ini belum punya buku nikah yang resmi. Sebab pernikahan mereka ini pernikahan dibawah tangan yang tidak diakui negara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda mengatakan, Tahun 2023 ini Pemerintah Daerah menargetkan sekitar 350 orang untuk mengikuti nikah isbat terpadu.
Dalam penyelenggaraannya dilaksanakan tiga kali pelaksanaan yaitu dalam rangka Harganas, Peringatan Hut Kabupaten dan Hut RI kemudian dilaksanakan dalam rangka mendukung Program P2WKSS di Desa Ridogalih,Cibarusah.
Carwinda mengatakan, tujuan dari Isbat Nikah Terpadu yakni memfasilitasi masyarakat untuk bisa memperoleh status perkawinan secara hukum yang belum tercatat oleh negara.
"Tujuan kami adalah membantu masyarakat untuk melengkapi administrasi kependudukan baik administrasi terkait perkawinan maupun administrasi kependudukan lainnya," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan akta nikah menjadi persoalan yang sering ditemui di kalangan masyarakat. Sehingga, berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orangtuanya tidak memiliki akta perkawinan.
"Hari ini kita sedang mulai melakukan pendataan, kira-kira ada berapa masyarakat Kabupaten Bekasi yang memang sudah menikah sedemikian lama, tetapi mereka belum memiliki buku nikah," tambahnya.