Carwinda menambahkan, pasutri yang telah melakukan Sidang Isbat Nikah Terpadu akan mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama dan Disdukcapil akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran baru serta Kartu Identitas Anak (KIA). (mil)
85 Pasutri 'Nikah Lagi' di Hari Jadi Kabupaten Bekasi
Selasa 15-08-2023,16:57 WIB
Editor : Almu Jamil
Kategori :