KARAWANG - Polres Karawang mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dijual melalui media sosial dan obat keras tertentu (OKT) di tiga tempat yang berbeda.
Tersangka berinisial KRT dibekuk di Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur dengan barang bukti yang disita tembakau gorila seberat 80 gram, gimbangan, dan sebuah telepon genggam.
"Dimana yang bersangkutan merupakan petugas SPBU yang menyambi pekerjaannya sebagai pengecor, tetapi disatu sisi juga berjualan secara online untuk narkotika jenis tembakau gorila ini," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (21/8/2023).
Wirdhanto mengatakan, tersangka KRT memanfaatkan akun medsosnya untuk berjualan. Saat ini, polisi tengah berkomunikasi dengan Kemenkominfo mentakdown akun intagram yang digunakan KRT untuk bertransaksi.
"Tembakau gorila biasanya pengirimannya COD ada juga yang di tempel di suatu tempat," ujar Wirdhanto.
Pada kesempatan yang sama, Polres Karawang juga merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer serta psikotropika lainnya, alprazolam.
Jadi tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 3 pelaku. Dimana 2 orang merupakan pengedar dari OKT jenis tramadol dan juga ada sejenis psikotropika lainnya alprazolam. Barang bukti yang disita 27.533 butir OKT dan 39 butir alprazolam.