Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Pedagang Jamu yang Tewas Ditusuk Datangi Polres Karawang

Kamis 24-08-2023,15:36 WIB
Reporter : Kos
Editor : Rajomengiyan

Adapun barang bukti yang disita yakni kursi plastik, baju, sandal, dan botol kaca. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ***

Kategori :