KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mosi tak percaya mewarnai keputusan Tim Seleksi (Timsel) dalam rekrutmen calon komisioner KPU Kota Bekasi, Jawa Barat yang tengah berjalan.
Gerakan mahasiswa Peduli Pemilu Republik (GEMPUR) menyuarakan penyelamatan lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghasilkan komisioner berintegritas agar harapan proses Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang berkualitas terwujud.
"Proses seleksi Komisioner KPU Kota Bekasi yang telah mengeluarkan 10 nama dinyatakan lolos. Tapi perlu dikoreksi bahwa tiga diantaranya dianggap bermasalah,"ungkap Ahmad Sodikin melalui rilis resminya kepada KBE pada Kamis 31 Agustus 2023.
Dikatakan bahwa sejak awal Tim Seleksi untuk rekrutmen KPU Kota Bekasi dibentuk KPU Pusat telah terjadi kekeliruan. Tapi saat ini telah menghasilkan 10 nama yang dinyatakan lolos melalui keputusan Timsel KPU kota Bekasi No ;4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-1/2023.
Menurutnya dari keputusan Timsel tersebut tiga diantara dianggap bermasalah dan harus jadi pertimbangan KPU RI untuk melakukan Investigasi dan membatalkan semua keputusan hasil keputusan Timsel KPU Kota Bekasi .
Sodikin menguraikan bahwa dalam rekrutmen komisioner KPU kota Bekasi disuguhi Norma-norma bertentangan yaitu Pasal 23 ayat (1), 28 ayat (1), 31 ayat (1), 32 ayat (1), 33 ayat (1), 34 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), dan Pasal 39 ayat (3) UU Pemilu.
BACA JUGA:Timsel KPU Kota Bekasi Tuai Protes, Diduga Ada Skema Timses Pemenangan Wali Kota
"Kami menilai Mekanisme pencalonan, pemilihan, dan penetapan yang didalilkan dilakukan secara sentralistik oleh tim seleksi yang berada di bawah kendali kepentingan secara tidak independen,"tegas dia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa satu anggota Timsel atas nama Erik Ardianto, adalah orang yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi. Hal lain nama itu menjadi salah satu Tim Pemenangan Walikota Bekasi Tri Ardianto Cahyono untuk kepentingan menuju Pilkada 2024 yang akan datang.
"Bukan kah tim seleksi seharusnya adalah orang yang bersih dari sebuah kepentingan yang bertentangan dengan etik,"tandasnya.
BACA JUGA:Demo Tandingan, Puluhan Pemuda Aksi Dukung KPU Kota Bekasi Sukseskan Pemilu 2024
Sodikin, berpandangan bahwa pengorganisasian KPU hingga tingkat daerah sekalipun hendaknya mengikuti prinsip desentralisasi agar tercipta kesetaraan.
Sehubungan dengan ini menegaskan bahwa pola pengorganisasian KPU tidak bisa dan tidak boleh dipersamakan dengan pola pengorganisasian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.