Peserta Seleksi Komisoner KPU Kota Bekasi Tolak Hasil Keputusan Timsel, Alasannya Bikin Kaget !

Peserta Seleksi Komisoner KPU Kota Bekasi Tolak Hasil Keputusan Timsel, Alasannya Bikin Kaget !

Salah seorang pendaftar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nur Effendi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Peserta pendaftar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan sikap menolak hasil keputusan dari Tim Seleksi (Timsel). Pernyataan sikap tersebut dilaporkan ke KPU RI, Kamis  (7/9/2023). 

Salah seorang pendaftar Komisioner KPU Kota Bekasi, Nur Effendi menyampaikan sebagai peserta calon Komisioner KPU Kota Bekasi menolak dan menyampaikan nota protes/keberatan terhadap Keputusan Timsel KPU Kabupaten/Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu terkait pengumuman hasil Keputusan Timsel No: No.3/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 Dan Tim Seleksi No.4/TIMSELKK -GEL.6-Pu/04/32-1/2023 adanya Anggota Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang dibentuk KPU RI dinilai bermasalah.

BACA JUGA:KPU Nyatakan DCS Itu Caleg, Ada SK dan Berita Acara

"Kami keberatan karena salah seorang Timsel KPU Kabupaten Kota Bekasi bernama Erik Ardianto, Komposisi sebagai Timsel dari unsur Pemerintah yang saat ini bertugas di Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3),"ungkap dia.

Hal lain tegasnya nama Erik juga diketahui sebagai salah satu Tim Pemenangan Walikota Bekasi, Tri Ardianto Cahyono untuk kepentingan menuju Pilkada 2024 Kota Bekasi.

"Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Pemilu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 6 ayat (2) No 17 Tahun 2019 Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Orang yang berasal dari Unsur Akedemisi, Unsur Profesional dan Unsur Tokoh Masyarakat yang memiliki Integritas dan juga bertengtangan dengan ketentuan yang berlaku," tegas Nur Effendi.

BACA JUGA:Timsel Bermasalah, Proses Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Digempur Mosi Tak Percaya

Nur Effendi menjelaskan, pada Pasal 22 ayat (4) huruf a UUNo. 7 Tahun 2017 perihal Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:

a. Memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik.

b. Memiliki kredibilitas dan integritas.

c. Memahami permasalahan pemilu.

d. Memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi, dan

e. Tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: