Pemkot Bekasi Diultimatum Segera Berikan Hak Pengelolaan Pasar Jatiasih

Kamis 31-08-2023,18:00 WIB
Editor : Rajomengiyan

KARAWBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bekasi mendapat ultimatum dari pengembang atau pihak kedua dalam revitalisasi pasar Jatiasih untuk segera memberikan hak investor terkait pengelolaan Pasar Jatiasih Baru.

Tuntutan itu sesuai dengan isi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak kedua PT Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku investor yang telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Jatiasih.

"Kami melihat ada skenario agar investor dibuat menjerit oleh Pemerintah Kota Bekasi, karena sampai sekarang hak PT MSA dalam mengelola pasar Jatiasih belum diberikan," ungkap Abat Lessy Achmad, SH, Pendamping Hukum PT MSA kepada KBE Kamis 31 Agustus 2023.

BACA JUGA:Timsel Bermasalah, Proses Rekrutmen Komisioner KPU Kota Bekasi Digempur Mosi Tak Percaya

Dikatakan bahwa PT MSA telah menyelesaikan semua perintah sesuai isi dalam PKS yang dibuat pada 2019 lalu. Bahwa kewajiban investor selaku pihak kedua melakukan revitalisasi Pasar Jatiasih Baru sampai selesai.

Hal itu telah dilaksanakan dan pedagang sudah menempati gedung baru sejak awal 2023 dan sesuai isi PKS setelah selesai revitalisasi maka pengelolaan pasar akan diserahkan ke PT MSA, setelah seluruh kewajiban pihak kedua dalam hal ini pengembang diselesaikan.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Instruksikan Tiga Dinas Lakukan Penyemprotan Jalan, Kualitas Udara Hari ini Tak Sehat

"Nah, sekarang semua permintaan Pemkot Bekasi terkait kewajiban pihak kedua yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk pengelolaan telah dilakukan PT MSA. Tapi sampai sekarang apa yang seharusnya menjadi hak investor, tidak diberikan," tegas Abat.

Bahkan, imbuhnya, muncul narasi baru yang terus digulirkan pemerintah, imbasnya membuat kebingungan pengusaha dalam hal ini PT MSA.

BACA JUGA:Ketua RWP Kranji Baru Pertanyakan Kejelasan Proses Revitalisasi

Menurut Abat, Kondisi yang sama juga dialami oleh pihak pelaksana revitalisasi pasar Family Mart di Bekasi Utara, dimana pengelolaannya juga belum diserahterimakan.

"Kami ultimatum jika sampai lepas 31 Oktober 2023, Pemkot Bekasi tetap berpendirian yang sama yang kami anggap culas dan picik. Maka PT MSA akan membuat status quo, meminta UPTD Pasar Jatiasih keluar dari gedung. Tidak ada yang mengelola Pasar Jatiasih baik PT MSA ataupun pihak Pemerintah Kota Bekasi. Semua keluar dari bangunan," tegas Abat.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Diminta Ambil Sikap Terkait Revitalisasi Pasar Kranji, Nofel: Cari Pengusaha Mumpuni

PT MSA beranggapan sebagai pihak kedua yang telah melaksanakan semua kewajibannya, diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. "Maunya pemerintah itu apa, apakah mau dirobohkan lagi gedung dan kembali dari nol. Kemudian lelang lagi agar ada cawe-cawe biar ada kebagian upeti, apa seperti itu atau mau masuk penjara bareng-bareng," tandasnya.

Abat, lebih lanjut menegaskan, terkait persoalan internal di perusahaan dalam hal ini PT MSA yang menjadi alasan pemerintah tidak segera menyerahkan pengelolaan Pasar Jatiasih hal itu diluar perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Terkait Dualisme, Kemungkinan Pengelolaan Pasar Jatiasih Diambil Alih Pemkot Bekasi

"Apa yang terjadi di internal perusahaan itu bukan ranah pemerintah. Karena jelas tidak ada dalam PKS jika Pemkot Bekasi bisa masuk ke dalam internal perusahaan yang melaksanakan revitalisasi. PKS jelas hanya mengatur hak dan kewajiban perusahaan yang ditunjuk dan semua kewajiban sudah dipenuhi tinggal pemerintah memberikan hak, pengembang" papar Abat.

Sebelumnya Pihak Pemkot Bekasi melalui Kepala Disperindag Robert Siagian menyampaikan bahwa terkait revitalisasi pasar Jatiasih sebelum serah terima harus dilakukan appraisal. Informasi dari PT MSA bahwa appraisal telah dilaksanakan.***

Kategori :