Budianto juga membenarkan jika total Nilai Ruislag atau tukar guling tanah antara Pemkab Karawang dengan pihak PT. Jakarta Inti Land senilai hampir Rp. 64 Miliar.
“kalau nilainya memang tertera segitu cuma kan ada pengurangan beberapa titik. Nah, titik-titiknya dimana saja itukan saya lupa judulnya. Karena saya gak kebagian kertasnya (dokumen ekspose),” jelas Budianto.
Diungkapkannya, proses Ruislag atau Tukar Guling Pemkab Karawang dengan Jakarta Inti Land baru masuk tahap pengkajian dan belum ada transaksi pembayaran secara sah.
BACA JUGA: Delapan Desa di Karawang Alami Kekeringan
“Inikan baru masuk tahap kajian kok, kita kan baru tahu kajian ini. Dan belum terjadi transaksi pembayaran secara sah dari hasil audit KJPP, itu disampaikan tim panitia ruislag kepada kami. Oleh karenanya, kita jadwal ulang untuk rapat kembali untuk mengetahui lebih jelas dari pihak yang lebih berkompenten,” pungkasnya. (Nina)