Pemkab Karawang Terbitkan SE Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Ini Isi Edarannya...

Pemkab Karawang Terbitkan SE Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor, Ini Isi Edarannya...

Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor--

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 468 Tahun 2025 tentang Budaya Kerja Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana Kantor. Surat edaran ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, serta Surat Edaran Nomor 377 Tahun 2025 yang mengatur tindak lanjut kebijakan tersebut di lingkungan Pemkab Karawang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, perangkat daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam penghematan penggunaan listrik, air, serta memaksimalkan pemanfaatan dokumen elektronik.

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini antara lain:

• Pengawasan Efisiensi Energi

• Pejabat urusan umum bertanggung jawab mengecek penghematan penggunaan listrik dan air.

• Lampu ruang kerja dinyalakan hanya saat diperlukan, dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.

• AC, lampu, dan perangkat elektronik dimatikan setelah jam kerja atau jika tidak digunakan.

• Instalasi air harus dipastikan berfungsi baik, tanpa kebocoran, dan digunakan secara hemat.

• Digitalisasi Administrasi

• Penggunaan dokumen elektronik, seperti tata naskah dinas elektronik, harus dimaksimalkan untuk mengurangi penggunaan kertas dan alat cetak.

• Optimalisasi Ruang Kerja

• Pegawai yang bekerja lembur diharapkan menggunakan satu ruangan bersama (coworking space) seperti ruang rapat, guna mengurangi konsumsi listrik.

• Evaluasi dan Pelaporan

• Efisiensi penggunaan listrik diukur melalui penurunan daya listrik yang digunakan dan/atau pembayaran tagihan listrik setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: