Korban pun sempat meminta untuk dikembalikan uang yang sudah diberikan kepada NS dan AZ. Namun permintaan korban tidak ditanggapi berbulan-bulan.
Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut, dan telah diterima oleh polisi dengan Nomor register STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, pertanggal tanggal 14 September 2023.
"Kami laporkan AZ dan oknum DPRD Purwakarta dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, tentan penipuan dan penggelapan atas tindakan ini," tukas Alex. (Ram)