Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa sesuai mekanisme kerja laporan akan divalidasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku yakni 7 plus 7 hari kerja.
BACA JUGA:Bawaslu Imbau Para Caleg Tidak Masang APK di Tempat Terlarang
"Sesuai aturan Laporan ini akan diproses 7 plus 7 hari kerja. Nanti akan diteruskan kepada Komisioner Bawaslu Kota Bekasi untuk ditindaklanjut,"tukasnya.