KARAWBEKASI.DISWAY.ID- Forkim meminta Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi dibubarkan diganti TP2D. Hal itu menyusul lengsernya Tri Adhianto diganti Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad pada 20 September 2023 lalu.
Sebaliknya TP3 di ganti menjadi TP2D (Tim Percepatan Pelayanan Daerah). Forkim menegaskan bukan di bubarkan, karena Tim ini amanat sesuai peraturan ketentuan yang ada.
"Setelah Tri berhenti atau habis masa tugas pada 20 September 2023 ini, maka TP3 harus bubar. Sebab, TP3 merupakan unit yang dibentuk oleh Tri, apa lagi fungsinya ibaratkan hidup segan matitak mau," tegas Mulyadi, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forkim (Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia), Senin (2/10/2023).
BACA JUGA:Rusak Keindahan, Satpol PP Diminta Tegas Terkait Keberadaan APS yang Melanggar Perda
Diketahui, sambung Mulyadi, setelah masa Jabatan Tri habis, Kemendagri, Tito Karnavian menunjuk langsung Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad untuk mengisi posisi tersebut.
Mulyadi menyarankan agar Pj. Walikota Bekasi tidak lagi menggunakan TP3 untuk menyelesaikan program pembangunan. Mengingat, kata dia, TP3 membutuhkan Anggaran yang cukup besar, ketimbang mempertahankan TP3.
BACA JUGA:Peringati Hari Batik Nasional, Wahyu Mijaya: Indonesia Memiliki Warisan Budaya Yang Luar Biasa
Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad tegas dia, harus memaksimalkan kerja-kerja Dinas terkait dengan cara memperkuatnya dengan assisten dan tenaga-tenaga ahli yang dapat membantu Dinas-dinas tersebut untuk kemajuan Kota Bekasi.
"Ini yang dimaksimalkan tak perlu ada TP3 karena dapat memboroskan Anggaran,” terangnya.
BACA JUGA:Ulama Jawa Barat Mendukung Ridwan Kamil sebagai Calon Wakil Presiden
Dia juga mendesak DPRD Kota Bekasi untuk segera mendorong dan meyakinkan Pj. Wali Kota Bekasi agar tidak mengadakan TP3. Lantaran, lanjut Mulyadi, tanpa TP3 pun roda pemerintahan Kota Bekasi bisa berjalan maksimal.
"Selama ini, kinerja TP3 menimbulkan kontroversi ditengah masyarakat Kota Bekasi. Sampai saat ini, kami mempertanyakan hasil kerja TP3, memang tanpa hasil. Padahal biaya TP3 dibebankan pada APBD Kota Bekasi. Kinerja TP3 pun tak bisa awasi oleh DPRD lantaran tanggung jawab TP3 tidak ke Dewan melainkan langsung ke Wali Kota BekasI," paparnya.
BACA JUGA:Teh Dian Ikut Meriahkan Nadran Laut Sungaibuntu Bersama Nelayan
Mulyadi menuturkan, tidak ada solusi yang ditelurkan TP3 terkait penyelesaian masalah-masalah di Kota Bekasi.
"Persoalan Banjir, Pemotongan Gaji Guru Honorer, Carut Marut Pelaksanaan PPDB Di Kota Bekasi, Meningkatnya kasus kekerasan 176 Anak, Kota Bekasi Mengalami stunting sebanyak 4.575, Pencemaran limbah Kali Bekasi, Kota Bekasi dengan inflasi tertinggi di Jawa Barat merupakan janji Tri Adhianto Tjahyono yang sampai saat ini belum tuntas. Artinya Ex. Walikota Bekasi Tri gagal dalam semua hal," ucap Mulyadi.
Karena itu, Mulyadi menilai tidak ada indikator yang bisa diapresiasi dari kinerja Tim Pelayanan Percepatan Pembangunan (TP3) selama ini.
BACA JUGA:Karawang Jangan Jumawa, Penurunan Stunting 'Masih' Penting?
Padahal imbuhnya, dengan adanya TP3, seharusnya program Pemerintah dapat ikut serta mengatasi masalah di Kota Bekasi bisa lebih cepat terwujud tetapi malah sebaliknya.
“Dari sini kita melihat bahwa peran TP3 yang seharusnya dapat membantu Walikota Bekasi untuk mempercepat pembangunan atas masalah-masalah tersebut di atas tidak berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karenanya tepatlah bila TP3 dibubarkan dengan berakhirnya masa tugas Ex. Walikota Bekasi, Tri Adhianto pada 20 September 2023 telah berakhir," pungkasnya.***