POLISI berhasil mengamankan ketiga terduga pengguna sabu di Lampung Tengah.
Ketiganya masing-masing MI (34) Kel. Mandala Sari Kec. Sragi Kab. Lampung Selatan, AR (30) Kel. Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya dan SI (17) Desa Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah pada Selasa malam (10/10).
Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah pipa kaca/Pirek yang berisi residu narkotika jenis sabu, diduga Narkotika jenis sabu sisa pakai.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) buah alat hisap shabu/Bong, 1 (satu) lembar sumbu api terbuat dari almunium foil,2 (dua) buah korek api gas yang di temukan di hadapan MI dan AR.
Kasat Narkoba AKP Feabo mendampingi Kapolres mengatakan pelaku Mes Rumah Makan Winda Kamp. Terbanggi Subing.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap 3 pelaku Selasa malam (10/10/23) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ll/nr)