Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bumi Agung Diringkus, Korban Diacam Akan Sebarkan Foto dan Video Bugilnya

Senin 23-10-2023,16:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

KASUS pencabulan anak di bawah umur terjadi lagi, kali ini terjadi di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemuda berinisial SPS (21) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan berhasil diringkus polisi.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian pada hari Jumat, 22 September 2023 sekira pukul 14:00 WIB, korban (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Way Kanan Diamankan Petugas.

BACA JUGA : Dodong Hideung Ketan Makanan Khas Karawang, Rasanya Manis dan Bertekstur Lembut

Setiba di rumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban pelaku juga memfoto bugil tubuh korban. 

Akhirnya foto tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, akibat dari ancaman akan menyebarkan foto dan video bugil milik korban tersebut.

Akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada,Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah.

BACA JUGA : Penuh Makhluk Halusnya! Beginilah Suasana Seram dari "Rumah Kapal" di Lampung

Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada,Sabtu,14 Oktober 2023 pukul 13:00 WIB, di rumah pelaku dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Mengetahui itu, ibu kandung korban yang mendengar cerita dari korban sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terjadi pada, Rabu, 18 Oktober 2023 pukul 19:00 Wib,Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan. 

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bumi Agung, lalu tersangka dilimpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kategori :