Kompensasi Nelayan dan Penambak Insiden Oil Spill Terganjal SK Pemkab

Rabu 25-10-2023,17:52 WIB
Reporter : itdisway
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Empat tahun sejak insiden oil spill atau tumpahan minyak Pertamina di anjungan YYA-1 Blok Offshore North West Java (ONWJ), kompensasi bagi nelayan dan penambak di pesisir pantai Karawang belum selesai akibat terhalang SK Pemkab yang tak kunjung turun sejak Mei lalu.

 

Sebanyak 356 warga terdampak, yang didominasi nelayan dan penambak di empat desa, dua kecamatan di Karawang itu mengaku baru menerima satu kali pencairan, yang nilainya masih jauh dari total kompensasi yang disepakati.

 

Tim pendamping korban, Dadi Mulyadiz S.H., dari LBH Cakra Indonesia mengatakan bahwa dalam hal ini, pihak Pertamina telah menyatakan kesiapannya untuk membayar seluruh jumlah kompensasi, asalkan ada regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dalam bentuk surat keputusan. Namun, SK tersebut belum juga diterbitkan sejak Mei lalu.

 

"Pihak Pertamina sendiri saat hearing terakhir di Sentul, melalui pimpinannya sudah siap untuk membayar seluruh besaran kompensasi, jika ada regulasi dari Pemkab Karawang, berupa surat keputusan," ujar Dadi.

 

"Sementara tim Pokja Penanganan masalah  yang dibentuk Pemkab Karawang berisikan pihak eksekutif, termasuk bupati dan legislatif, sudah membubarkan diri karena menganggap masalah ini sudah selesai," lanjut Dadi.

 

Hal ini membuat pihak pendamping korban, seperti Dadi Mulyadi dari LBH Cakra Indonesia, merasa bingung dan mengecam pembiaran terhadap korban kejahatan lingkungan. Padahal, yang paling terdampak adalah masyarakat Karawang itu sendiri.

 

Direktur LBH Cakra Indonesia, Hilman Tamimi pun turut menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Karawang, karena lambat dan terkesan tidak peduli kepada korban kejahatan lingkungan. 

 

Tags :
Kategori :

Terkait