Segini Harta Kekayaan Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Segini Harta Kekayaan Kadis LH Kabupaten Bekasi Tersangka Kasus TPA Burangkeng

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (Foto: Dok Humas KPK)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Donny Sirait, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi resmi jadi tersangka pencemaran sungai di TPA Burangkeng. 

Penetapan ini menjadi sorotan publik terhadap dirinya, termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).

Dari LHKPN pada 2022 milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Donny Sirat menjasi kepala dinas terkaya di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data ini pula, per 2022 kekayaan paling banyak dimiliki oleh Kadis Lingkungan Hidup, Syafri Donny Sirait dengan harta mencapai Rp18,4 miliar. Rinciannya, dia memilki tanah dan bangunan dengan total mencapai Rp18,135 miliar.

Kepemilikian tanahnya menyebar di berbagai daerah mulai dari Bekasi, hingga ke Kabupaten Kuningan. Syafri, Memiliki rumah bak istana dengan nilai hingga 15 miliar di Kawasan elit yang berada di kabupaten kuningan.

 

Pria kelahoran antau Prapat, Sumut, 11 Januari 1974 itu merupakan alumnus IPDN yang berkarir dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hingga petinggi di Kabupaten Bekasi.

Sekesar diketahui bersama, penetapan tersangka Kadis LH Kabupaten Bekasi Donny Sirait diumhmkan langsung Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan pada Rabu 12 Maret 2025.

Rizal menjelaskan Donny Sirait merupakan pejabat berwenang dalam pengelolaan TPA Burangkeng abai dalam mengelola TPA tersebut agar ramah lingkungan.

"TPA Burangkeng tidak memiliki dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan serta tidak memiliki persetujuan teknis pembuangan air lindi. Kemudian, sistem pengelolaan sampah masih open dumping," bebernya.

Tak hanya itu, air lindi yang bersumber dari timbunan sampah dibuang langsung ke kali kembang. Lalu, tinggi timbunan sampah di TPA Burangkeng sudah menyalahi aturan karena sudah mencapai 30-32 meter.

"Timbunan sampah sudah sangat tinggi, lalu sampah yang masuk diperkirakan 700-900 ton per hari, timbulan sampah yang dihasilkan di Kabupaten Bekasi mencapai perkiraan 2.000 ton per hari, itu sudah sangat over kapasitas," ujarnya.

Pihaknya juga menyebut, instalasi pengolahan air lindi (IPAL) yang ada di TPA Burangkeng sudah tertimbun sampah, sehingga air lindi langsung mengalir ke kali kembang.

Oleh karena itu, kata Rizal, tersangka dikenai pasal pasal 29 ayat 1 Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: