Akibat Miras Oplosan yang Diracik Pasutri di Subang, Belasan Orang Tewas

Selasa 31-10-2023,10:00 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal yaitu pasal 204 pidana dan atau pasal 146 junto pasal 140 undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yum/ihm)

Kategori :