BACA JUGA : Innalillahi... Belasan Warga di Subang Tewas Usai Menenggak Miras Oplosan
Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur ke daerah Bogor, tapi akhirnya bisa dibekuk di sekitar Pasar Johar Karawang, pada 14 Oktober 2023.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk barang hasil kejahatan seperti satu unit mobil BRV, sepeda motor Vespa dan Vcx masing-masing satu unit.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam modus operandi ini," pungkasnya. (ihm)