Korban Tindak Kekerasan di Luar Negeri, Nia Kristina Dipulangkan ke Indonesia

Korban Tindak Kekerasan di Luar Negeri, Nia Kristina Dipulangkan ke Indonesia

Nia Kristina, seorang pekerja migran asal Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, akhirnya dipulangkan ke Indonesia--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDNia Kristina, seorang pekerja migran asal Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Karawang, akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban penempatan kerja tidak prosedural di Manama, Bahrain.

Penjemputan dilakukan oleh anggota Persatuan Buruh Migran (PBM) di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (30/12) sekitar pukul 11.00 WIB.  

Nia dipulangkan setelah agen penyalurnya di Bahrain, Mohsen Yusuf Manpower, dan sponsornya di Indonesia bersedia bertanggung jawab menutupi biaya tiket pesawat. Ia tiba menggunakan maskapai Etihad Airways sehari sebelumnya, Minggu (29/12).

Setelah istirahat, shalat, dan makan siang, tim PBM mengantarkan Nia ke rumah keluarganya di Desa Cikalongsari, tiba sekitar pukul 16.30 WIB.  

BACA JUGA:Catatan Akhir Tahun, SMSI Jabar Rampungkan Sejumlah Program Kerja

BACA JUGA:Sempat Hilang, 4 Nelayan Karawang Ditemukan Selamat di Perairan Subang

Nia diketahui mengalami kekerasan fisik dan pelecehan seksual oleh anak majikannya selama bekerja. Selain itu, telepon seluler miliknya dirampas dan dijual oleh salah satu staf agensi, Vita, dengan alasan untuk menutupi kekurangan biaya tiket pulang.

 "Dia ingin segera pulang karena dijodohkan dengan pelaku kekerasan. Saya tidak mau. Tujuan saya bekerja untuk mencari uang, bukan mencari jodoh," ujar Nia.  

Proses pemulangan ini dilakukan tanpa melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). PBM memilih jalur langsung dengan menekan sponsor dan agen terkait. 

“Melapor ke Disnaker hanya akan memperpanjang waktu karena kasus seperti ini sering dialihkan kembali ke BP2MI dan KBRI. Sementara itu, mereka sendiri kekurangan sumber daya manusia untuk menangani kasus, apalagi yang ilegal,” kata salah satu anggota PBM.  

BACA JUGA:Dukung Generasi Sehat & Kuat, Indomaret dan Bank INA Bagikan 125 Paket Nutrisi di Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Kapan Sih Puasa Rajab 2025 Dilaksanakan? Berikut Jadwal beserta bacaan niatnya

Nia adalah salah satu korban penempatan tidak prosedural yang diberangkatkan meski dinyatakan tidak layak secara medis.

Sebelum berangkat, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan ia memiliki gangguan pada paru-parunya. Namun, proses ilegal membuatnya tetap diberangkatkan ke Bahrain.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: