UU yang baru saja disahkan ini akan berdampak besar pada tata kelola dan manajemen ASN, termasuk perekrutan. Penyederhanaan jabatan juga dilakukan pada jabatan pelaksana yg sebelumnya ribuan menjadi 3 jenis saja dan jabatan fungsional, instansi pembina akan fokus pada pengembangan jabatan fungsional tidak lagi pada penetapan formasinya
Kemudian percepatan pengembangan kompetensi tidak lagi dibatasi dengan 20 jam pelajaran, tetapi terbuka bisa dilakukan dengan fleksibel dan dinamis sesuai kebutuhan pegawai ASN.
Bahkan PPPK yang sebelumnya tidak berkesempatan, kini bisa mengembangkan kompetensi termasuk melalui jalur pendidikan.
"Sepanjang kinerja yang bersangkutan dapat dilakukan dengan baik. Pengembangan ini merupakan hak dan kewajiban yang mesti difasilitasi bagi pegawai," jelas Yudi.
Selanjutnya kemudahan mobilitas talenta secara nasional juga semakin terbuka, ASN bisa mengisi jabatan di luar instansi pemerintah, misalnya BUMN/BUMN/BLU, termasuk menerapkan fleksibilitas pengisian TNI dan Polri ke jabatan sipil, dan sebaliknya. Sebelumnya, pada UU No. 5/2014 memang sudah disebutkan bahwa TNI dan Polri bisa menduduki jabatan sipil. Dalam UU ini, kebijakan tersebut bersifat resiprokal atau dua arah.
“Namun kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Yudi.
Terkait penataan tenaga non ASN juga diatur, PPPK bisa mengisi jabatan pelaksana yang sebelumnya tidak dapat dilakukan, termasuk menduduki jabatan tinggi pratama tertentu pada instansi pusat prioritas tertentu.
Melalui forum tersebut, Kementerian PANRB meminta masukan dan saran terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU No. 20/2023. Pandangan dari segenap instansi ini diperlukan agar aturan turunan dari UU tersebut bisa lebih implementatif.
Dalam acara tersebut, juga hadir Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Hidayah Azmi Nasution yang menjelaskan terkait reformasi birokrasi tematik. Terdapat empat fokus utama RB Tematik, yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual Presiden. Seluruh jajaran pemerintah diharapkan mampu menerapkan reformasi birokrasi tematik ini.
Pemda juga diharapkan mempercepat pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Yusuf Kurnawan menjelaskan, untuk membangun MPP, tidak perlu dengan gedung baru.
Bahkan pemda bisa terlebih dahulu membangun MPP Digital dengan sistem yang sudah tersedia. MPP tentu mempermudah masyarakat dalam mendapat pelayanan publik yang terpadu. (*)