DIDUGA mengikuti tren di TikTok, sebelas siswi sekolah dasar (SD) di Situbondo nekat menyayat tangannya sendiri menggunakan alat kesehatan jenis GDA stick yang dijual oleh seorang pedagang keliling di sekitar sekolah.
Berdasarkan informasi, Kejadian ini terungkap saat guru di sekolah tersebut menemukan lengan salah seorang siswi yang dipenuhi luka goresan yang tidak wajar.
Saat ditanya oleh guru, siswi tersebut mengaku hanya mengikuti tren TikTok barcode Korea.
Terkait fenomena ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat suara.
BACA JUGA : Bukan Hanya Tampil Sebagai Hero, 7 Aktor Tokusatsu Ini Juga Main di Drama BL Loh, Mau Tau Siapa Aja?
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menganggap tren self harm atau melukai diri sendiri karena terpengaruh dengan unggahan di TikTok sangat membahayakan.
Sebab, tren self-harm yang dipengaruhi unggahan di TikTok itu mengancam generasi digital Indonesia yang mayoritas generasi milenial.
"KPAI melihat fenomena self-harm ini sebagai sesuatu yang membahayakan pada anak. Namun, anak-anak bisa dengan mudahnya terpapar konten seperti itu di media sosial. Ini adalah fenomena berulang, pelakunya sangat jauh dari sanksi hukum," ujar Jasra, Selasa, (7/11).
Lebih lanjut, Jasra menyebut TikTok sudah mendaftar sebagai perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
BACA JUGA : Sinopsis, Link Nonton dan Download Tales From The Occult: Body and Soul (2023), Film Bergenre Horor-Thriller
Namun, perlu ada pengawasan terhadap hal-hal di luar yang sudah diatur pemerintah, khususnya terkait perlindungan anak dalam penggunaan TikTok.
"Yang memang sulit dikontrol adalah hal hal yang dianggap diluar yang diatur, tetapi menganggu tumbuh kembang anak. Seperti fenomena self-harm," kata Jasra.
Menurut dia, ada persoalan menyangkut kejiwaan terkait tren TikTok ini. Sehingga, pengelola dan pemerintah mesti melakukan pembatasan pada anak demi melindungi mereka.
BACA JUGA : Wow! Ternyata 8 Makanan Ini Dapat Tingkatkan Fungsi Otak Anak