SEORANG warga asal Kecamatan Greged, Kota Cirebon, Jawa Barat, berurusan dengan Satreskrim Polres Lampung Timur.
Pasalnya, tersangka inisial IN (51) itu tidak membayar pepaya yang dibelinya dari korban Renita Sulastri (32), warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Tersangka itu menipu korban hingga Rp720 juta dari pepaya yang dipesannya pada 2015 hingga 2016.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan perbuatan tersangka berawal pada 2015 hingga 2016 yang memesan pepaya dari korban.
BACA JUGA : Hanya Untuk 20 Tahun Keatas, Berikut Beberapa Seri Kamen Rider yang Sadis dan Berdarah-darah!
"Pelaku selalu meyakinkan korban untuk selalu mengirimkan pepaya yang dipesan," kata Rizal, kepada awak media, Minggu, 12 November 2023.
Korban selalu mengirimkan barang pesanan itu karena khawatir pelanggannya tersebut lari ke distributor pepaya lainnya.
"Pelaku mengancam jika barang tidak dikirim, maka akan lari ke lapak lain. Pelaku juga berjanji setelah uang pembayaran dari agen selesai akan membayarkan seluruh barang yang dikirim," ujar dia.
Namun, ternyata hingga saat ini uang tersebut tidak juga dikirim. "Pelaku tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, sehingga korban mengalami kerugian Rp720 juta," kata dia.
BACA JUGA : Dijamin Enak dan Gurih, Ini 6 Rekomendasi Tempat Makan Sate Terpopuler di Karawang, Cek Alamatnya Disini
Atas kerugian itu, korban melaporkannya ke Polres Lampung Timur. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka di Pasar Jati Barang, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan," kata dia. (eff/ihm)