Tukang Nasi Padang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap Polisi

Tukang Nasi Padang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Karawang Ditangkap Polisi

Barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 132,60 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Seorang pedagang Nasi Padang berinisial ILM (33) di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang, Sabtu (11/1/2025).

Usut punya usut, ternyata pelaku kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sambil berjualan nasi padang.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi tersangka berinisial ILM (33), yang kemudian diamankan di sebuah warung nasi padang sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu didalam warung yang tergeletak di atas meja terbungkus plastik bening polos berisi sabu. Pelaku ini merupakan pemilik warung nasi padang," kata M Yusuf.

BACA JUGA:Usup Supriatna Resmi Gantikan Soleman Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Mendikdasmen Kunjungi Sakobar, Dede Karbada: Suatu Kehormatan dan Jadi Motivasi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Yusuf mengatakan, penangkapan ILM berdasarkan pengembangan tersangkan IV yang ditangkap terlebih dahulu. Ketika di tangkap Ivan mengakui membeli sabu dengan KP (DPO) dengan sistem tempelan. Namun ketika membeli tersangka IV mengingat ada tersangka ILM di TKP yang seperti sedang mengawasi.

Lebih lanjut M Yusuf, setelah tempelan sabu di ambil IV kemudian tersangka ILM masuk ke dalam warung tersebut. Sehingga IV merasa mencurigai ILM sebagai penjualnya. 

"Kami menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 132,60 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone merek Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi," jelasnya.

Barang bukti tersebut telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk pengiriman ke laboratorium untuk pengembangan penyelidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang masih dalam pencarian oleh kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi. Dan mendalami informasi untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

BACA JUGA:Komisi IV H. Jenal Aripin Gelar Sosperda No 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata di Desa Amansari Rengasdengklok

BACA JUGA:Hayoloh! DPRD Jabar Jadwalkan Sidak ke Lokasi Tambang PT MPB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id