Jabar, Disway.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata menemukan masalah tidak hanya di proyek perbaikan basement Kantor DPRD Jawa Barat (Jabar). Tetapi dari hasil uji petik yang dilakukan, ada 18 proyek lain yang memiliki catatan serius.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK mencatat pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek tersebut tidak sesuai kuantitas kontrak. Sehingga menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp 310,3 juta. Atau Rp 336,5 juta jika ditambah dengan ke-enam pecahan dari proyek perbaikan basement.
Rincian ke-18 proyek itu di antaranya, pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp 19,5 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. MKM dengan nilai kontrak Rp 197 juta.
Proyek pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 1 dengan kelebihan pembayaran Rp 16,4 juta. Proyek itu dikerjakan CV. RKM dengan nilai kontrak Rp 183 juta. Proyek pekerjaan pemeliharaan toilet paripurna sayap kiri dengan kelebihan bayar Rp 3,1 juta. Proyek itu dikerjakan CV. AU dengan nilai kontrak Rp 181 juta.
Kemudian proyek pekerjaan toilet pria area sekretariat lantai 4 dengan kelebihan bayar Rp 8 juta. Proyek itu dikerjakan CV. RM dengan nilai kontrak Rp 183 juta. Pekerjaan toilet wanita area sekretariat lantai 4 dengan kelebihan bayar Rp 4,5 juta.
Lalu proyek pekerjaan pemeliharaan interiot lobby fraksi dengan kelebihan bayar Rp 73,1 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. PP dengan nilai kontrak Rp 173 juta.
BACA JUGA:Nyaris 2 Ribu Caleg Berebut 120 Kursi DPRD Jabar, KPU : Jangan Kampanye Sampai 27 November
Berikutnya proyek pekerjaan rehabilitasi lantai koridor komisi dengan kelebihan bayar Rp 17,5 juta. Proyek itu dikerjakan CV. K dengan nilai kontrak Rp 190 juta. Lalu proyek pemeliharaan arsitektural perpustakaan lantai 2 dengan kelebihan bayar Rp 32,8 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. CC dengan nilai kontrak Rp 180 juta.
Kemudian proyek pemeliharaan lantai lobby dan pintu masuk utama lobby lantai 1 dengan kelebihan bayar Rp 30 juta. Proyek itu dikerjakan oleh CV. CBM dengan nilai kontrak Rp 198 juta. Hingga treatment lantai area koridor rooftop dengan kelebihan bayar Rp 39,5 juta. Proyek itu digarap oleh CV.JS dengan nilai kontrak Rp 188 juta.
BACA JUGA:Perawatan Aquarium di DPRD Jabar Rp 446 Juta Jadi Pertanyaan Warganet
Praktisi hukum dari pradi Kota Bandung, Fidelis Giawa berpendapat pelaksanaan proyek di instansi pemerintahaan sudah memiliki aturan yang jelas.
Tidak bisa ditafsirrkan lain bahwa pemecahan paket proyek senilai 1,174 milyar rupiah tersebut adalah motif korupsi. Pemecahan paket proyek adalah tindakan terlarang yang diatur dalam pasal 20 Perpres 16 tahun 2018.
Sekalipun sudah ada pengembalian kelebihan bayar, bukan berarti bahwa unsur pidananya menjadi hilang. Yang ada muatan delik pidananya adalah tindakan memecah paket, Ujar Praktisi Hukum Pradi Kota Bandung, Fidelis Giawa Saat di Hubungi Disway.id.
Nantinya dalam penyidikan pidana terkait motif memecah paket proyek terssebut akan terungkap pula apakah kelebihan bayar yang terjadi adalah kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, pasti akan terungkap.
Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dr H Dodi Sukmayana SE, MM --
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat DPRD Jabar Dodi Sukmayana memilih irit respon ketika dikonfirmasi atas temuan BPK tersebut. “Temuan BPK sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atas temuan yang dimaksud,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.***