POLISI meringkus pemuda berinisial WA (22) warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, yang tega mencabuli korbannya berinisal R yang masih berusia 17 tahun.
Berdasarkan informasi, modus dari WA mengajak korbannya jajan makan bakso. Pelaku memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban namun korban menolak dan akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma.
"Kejadian ini bermula pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 silam, sekira pukul 20.34 WIB, pelaku menelpon korban dan mengajak korban untuk makan bakso. Karena korban mengenal pelaku, akhirnya korban menyetujuinya," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniawan, Jumat, 17 November 2023.
BACA JUGA : Sempat Viral, Ternyata Begini Video Utuh Power Ranger Pink dan Ultraman yang Terciduk Polisi
Usai pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Setibanya di sana, pelaku menghentikan sepeda motornya kemudian malancarkan aksi cabulnya.
"Setelah mereka selesai makan bakso, lalu menuju arah jalan baru di ruas Kampung Mojo Agung, setibanya di sana pelaku menghentikan kendaraannya, lalu memaksa korban dengan cara memasukkan jari pelaku ke kemaluan korban namun korban menolak dan akibat perbuatan tersebut korban mengalami trauma," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA : 5 Rekomendasi Restoran Di Karawang Yang Menyediakan Menu Martabak Enak dengan Harga Bersahabat
Usai kejadian itu, korban terlihat selalu murung dan nampak sedih akibat perbuatan bejat pelaku.
Korban yang tidak kuasa menahan kesediahan lantas menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, dan membuat laporan ke Mapolres Lamteng.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng langsung bergerak dan melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
"Setelah menerima laporan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti hasil Visum Et Repertum, guna penyidikan lebih lanjut," paparnya.
BACA JUGA : 7 Rekomendasi Anime Shounen Ai Terbaik yang Bisa Bikin Baper
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nur/ihm/lc)