Akibat perbuatannya itu, pelaku disangka Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak. (ati/ihm/lc)
Akibat perbuatannya itu, pelaku disangka Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak. (ati/ihm/lc)