UMK Tertinggi Indonesia Bergeser ke Kabupaten Bekasi, Karawang Naik 12 Persen, Cikarang Naik Nyaris 14 Persen

Kamis 23-11-2023,19:19 WIB
Editor : Hayatullah

Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka UMK Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.

Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575.

Disisi lain, Pemkab Karawang merekomendasikan naik sebesar 12 persen atau menjadi sebesar Rp 5.797.321.

Untuk diketahui UMK Karawang pada tahun 2023 sebesar Rp 5.176.179.

Artinya jika rekomendasi itu disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat maka UMK Karawang naik sebesar Rp 621.142.

"Iya kami putuskan rekomendasi kenaikan UMK Karawang yakni 12 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi pada Kamis, 23 November 2023.

Rosmalia menerangkan, rekomendasi itu sudah ditandatangi Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besaran itu juga hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang.

Hasil itu berdasarkan kemarin di lantai 3 kami rapat Depekab dari siang hingga malam hari," tukas dia. (yud)

Kategori :